Dalam masyarakat
tradisional orang sering kali memandang hukum sebagai suatu aturan yang tidak
di ubah yang harus dipatuhi. Akan tetapi, sekarang ini para pembuat hukum
membuat atau memperlakukan hukum sebagai suatu alat atau instrument yang
fleksibel untuk menyelesaikan tujuan-tujuan
yang akan di ambil/dipilih. Hukum mengatur tujuan-tujuan spesifik lebih
lanjut, dimana hukum sebagai suatu keseluruhan yang melayani fungsi-fungsi
social umum. Diatara fungsi-fungsi hukum yang paling penting:
1)
Penjaga
kedamaian/menyelesaikan masalah perselisihan antara individu
2)
Menjaga ketertiban
masyarakat
3)
Menciptakan keadilaan
social
4)
Melindungi atau menjaga
lingkungan.
5)
Hukum sebagai alat
control social
6)
Merekayasa masyarakat(social
engineering)
Definisi
mengenai hukum kesehatan menurut H.J.J Leneen, adalah keseluruhan aturan hukum
yang mengatur hubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, yang berupa
penerapan hukum perdata,hukum pidana,dan hukum administrasi Negara dalam kaitan
dengan pemeliharaan kesehatan dan yang bersumber dari hukum otonom yang berlaku
untuk kalangan tetentu saja hukum kebiasaan,hukum yuriprudensi,aturan-aturan
internasional ilmu pengetahuan dan literature yang ada kaitannya dengan
pemeliharaan kesehatan .disamping itu, hukum kesehatan dan hukum medis adalah
rambu-rambu lain yang mengataur pelayanna kesehatan,dalam hal ini etika dan
hukum yang sama-sama berakar pada moral yang saling mengisi.
Perlindungan
hukum adalah bentuk-bentuk perlindungan yang antara lain berupa rasa aman dalam
melaksanankan tugas profesinya perlindungan terhadap keadaan membahayakan yang
dapat mengancam keselamat fisik atau jiwa baik karena alam maupun karena
perbuatan manusia. PP IBI telah membuat standar praktek dan standar operating
procedure untuk pelayanan kebidanan.Sedangkan tanggung jawab dan kewenangannya
diatur dalam PerMenKes 900 tahun 2002.
Aspek
Perlindungan Hukum Bagi Bidan Di Komunitas yg akan dibahas kali ini adalah :
1. Standar
Pelayanan kebidanan
2. Kode
Etik Kebidanan
3. Standar
Asuhan Kebidanan
4. Registrasi
Praktek Bidan
5. Kewenangan
Bidan di Komunitas
1)
STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Adalah Seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab
praktik profesi bidan dalam system pelayanan kesehatan yg bertujuan
meningkatkan kesehatan keluarga dan masyarakat.Terdapat 8 standar dalam
pelayanan kebidanan.
A. STANDAR I : FALSAFAH DAN TUJUAN
Pengelola pelayanan kebidanan
memiliki visi, misi, filosofi dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan
sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yg efektif dan efisien.
B. STANDAR II : ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
Pengelola pelayanan kebidanan
memiliki pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan prosedur tetap dan
pelaksanaan kegiatan pengelolahan pelayanan yang kondusif sehingga memungkinkan
terjadinya praktek pelayanan kebidanan yang akurat.
C. STANDAR III : STAFF DAN PIMPINAN
Pengelolaan pelayanan kebidanan
mempunyai program pengelolaan sumber daya manusia, agar pelayanan kebidanan
berjalan efektif dan efisien.
D. STANDAR IV : FASILITAS & PERALATAN
Tersedia sarana dan peralatan untuk
mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya
dan fungsi institusi pelayanan.
E. STANDAR V : KEBIJAKSANAAN & PROSEDUR
Pengelola pelayanan mempunyai
kebijakan dlm penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan
yang berkualitas.
F. STANDAR VI : PENGEMBANGAN STAFF & PROGRAM
PENDIDIKAN
Pengelola pelayanan kebidanan
memiliki program pengembangan staff dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan
kebutuhan pelayanan.
G. STANDAR VII : STANDAR ASUHAN
Pengelola pelayanan kebidanan
memiliki standar asuhan / manajemen kebidanan yang ditetapkan sebagai pedoman
dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
H. STANDAR VIII : EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU
Pengelola pelayanan kebidanan
memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan
kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
2)
KODE ETIK KEBIDANAN
A. KODE
ETIK
Merupakan
suatu ciri profesi yg bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu
disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yg memberikan
tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
B. KODE
ETIK KEBIDANAN
A. Pertama
kali disusun pada tahun 1986 dan disyahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan
Indonesia X tahun 1988.
B. Petunjuk
pelaksanaannya disyahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991,
sebagai pedoman dalam berperilaku à
mengandung kekuatan yg tertuang dalam mukadimah, tujuan, dan kewajiban bidan.
C. ISI
KODE ETIK BIDAN
Ada Tujuh BAB, antara lain yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1.
Setiap bidan senantiasa
menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan
tugas pengabdiannya.
2.
Setiap bidan dalam menjalankan
tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh
dan memelihara citra bidan.
3.
Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai
dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4.
Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5.
Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat
dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang
dimilikinya.
6.
Setiap bidan senantiasa
menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan
mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara
optimal.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1.
Setiap bidan senantiasa
memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai
dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga
dan masyarakat.
2.
Setiap bidan berhak memberikan
pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya
termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3.
Setiap bidan harus menjamin
kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila
diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya
1.
Setiap bidan harus menjalin hubungan
dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2.
Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga
kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya
1.
Setiap bidan harus menjaga nama
baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang
tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2.
Setiap bidan harus senantiasa
mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Setiap bidan senantiasa
berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat
meningkatkan mute dan citra profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1.
Setiap bidan harus memelihara
kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2.
Setiap bidan harus berusaha
secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa
dan tanah air
1.
Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuanketentuan pemerintah dalam bidang
kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan
masyarakat.
2.
Setiap bidan melalui profesinya
berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk-
meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga.
7. Penutup
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari
senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
Tujuan kode etik adalah:
1) menjunjung
tinggi martabat dan citra profesi
2) menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggota
3) meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
4) meninggkatkan
mutu profesi
3)
STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
A. Asuhan
kebidanan
à
penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan
pelayanan kepada klien yg mempunyai kebutuhan/masalah dlm bidang kesehatan ibu
masa hamil, persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
Sesuai dgn standar pelayanan
kebidanan à
standar VII “ Asuhan Kebidanan “ mempunyai 8 definisi operasional, yaitu :
1) Ada
standar kebidanan (SMK) sebagai pedoman dlm memberikan pelayanan kebidanan.
2) Ada
format manajemen kebidanan terdaftar pada catatan medik.
3) Ada
pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
4) Ada
diagnosa kebidanan.
5) Ada
rencana asuhan kebidanan.
6) Ada
dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan.
7) Ada
evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan.
8) Ada
dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.
STANDAR
ASUHAN à
MENENTUKAN APAKAH BIDAN TELAH MELANGGAR KEWAJIBAN DALAM MENJALANKAN TUGASNYA.
4)
REGISTRASI PRAKTEK
KEBIDANAN
·
Diatur dalam :
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/ SK/ VII / 2002
tentang : Registrasi Dan Praktik Bidan, yaitu meliputi :
BAB I : KETENTUAN UMUM
PASAL 1, ayat 2 :
Registrasi
Adl. Proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan,
setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan
minimal yg ditetapkan, shg secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik
profesinya.
PASAL 1, ayat 4 :
Praktik
Bidan Adl. Serangkaian kegiatan pelayanan yg diberikan oleh bidan kepada
pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan
kemampuannya.
BAB II : PELAPORAN & REGISTRASI
PASAL 2, ayat 1 :
à
Pimpinan penyelenggara pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara
tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, mengenai peserta didik yang
baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus.
PASAL 3, ayat 1 :
Bidan yg baru lulus mengajukan
permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah bidan.
PASAL 3, ayat 2 :
Kelengkapan
registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain,meliputi:
a.
Fotocopy ijazah bidan
b.
Fotocopy Transkrip Nilai Akademik
c.
Surat Keterangan Sehat dari dokter
d.
Pas Foto ukuran 4x6cm sebanyak 2 (dua) lembar.
PASAL 4, ayat 1 :
Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan melakukan registrasi
berdasarkan permohonan sebagaimana dalam pasal 3 untuk menerbitkan SIB
PASAL 7, ayat 1 :
SIB berlaku
selama 5 tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan
SIPB.
BAB IV : PERIZINAN
PASAL 9 :
1) Bidan
yg menjalankan praktik harus memiliki SIPB.
2) Bidan
dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/ perorangan.
PASAL 10 :
1) SIPB
sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh dgn mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota setempat.
2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dgn melampirkan persyaratan, antara
lain meliputi :
a. Fotocopy
SIB yang masih berlaku
b. Fotocopy
ijazah bidan
c. Surat
persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti / sebagai Pegawai Negeri
/ pegawai pada sarana kesehatan.
d. Surat
Keterangan Sehat dari dokter
e. Rekomendasi
dari organisasi profesi
f. Pas
foto 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
5)
KEWENANGAN BIDAN DI
KOMUNITAS
·
Diatur dalam :
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/ SK/ VII /
2002, antara lain dalam :
·
BAB V : PRAKTIK BIDAN
PASAL 14 :
Bidan
dalam menjalankan praktiknya berwenang dalam memberikan pelayanan yang
melliputi :
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan keluarga berencana
c. Pelayanan kesehatan masyarakat
PASAL 20 :
Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 14 huruf c, berwenang untuk :
a. Pembinaan peran serta
masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak.
b. Memantau tumbuh kembang
anak
c. Melaksanakan pelayanan
kebidanan komunitas.
d.
Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan
memberikan penyuluhan infeksi menular seksual (IMS), Penyalahgunaan Narkotika
Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) serta penyakit lainnya.
PASAL 21 :
1) Dalam
keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan serta kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.
2) Pelayanan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
PASAL 24 :
Bidan dalam menjalankan praktik harus
membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana.
DAFTAR PUSTAKA
meilani,niken
dkk.2009.KEBIDANAN KOMUNITAS. Jakarta : fitramaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar