Kamis, 18 Mei 2017

PENDOKUMENTASIAN SOAP BAYI NY.A DENGAN ATRESIA ANI DI PUSKESMAS SAYANG IBU BALAI SALASA TANGGAL 8 DESEMBER 2016




Hasil gambar untuk gambar atresia ani

Kasus:
            Bayi Ny.A lahir 8 Desember 2016/06.00 WIB. Di PUSKESMAS SAYANG IBU BALAI SALASA. Seorang bidan menyatakan hasil pemeriksaan sebagai berikut: tanda bugar janin dalam keadaan normal, A/S benilai 9/10,  pemeriksaan fisik pada perut (kembung, tidak ada kelainan pada dinding perut seperti omfalokel, hernia diafragmatika). Tali pusat: tidak ada tanda-tanda perdarahan tali pusat, Genetalia (vagina dan uretra berlubang, labia mayora menutupi labia minora, tidak ada lubang anus). Ibu mengatakan ini anak pertamanya.
Tanggal Lahir              : 8 Desember 2016 jam 06.00 Wib
Tanggal Pengkajian     : 8 Desember 2016 jam 06.30 Wib

S
O
A
P
Ibu mengatakan ini persalinan anak pertamanya.
Bayi lahir tanggal : 8 Desmber 2016 jam 06.00 Wib


Bayi lahir spontan, segera menagis, bergerak aktif, seluruh tubuh kemerahan, A/S : 9/10,
Jenis kelamin: Perempuan

TTV :
N        : 130x/i
S         : 37.5 C/axila
P         : 45x/i

Pemeriksaan fisik:
1) Kepala: tidak ada molase, tidak ada kelainan bentuk kepala seperti/ hidrosephalus, mikrosephalus, sephal hematom,caput succedaneum , pada ubun-ubun besar terdapat 4 sutura diantaranya S. Frontalis, S. Sagitalis, 2 S. Koronalis. Pada ubun-ubun kecil terdapat 3 sutura diantaranya S. Lamboideus kanan & kiri dan S. Sagitalis,
2)      Muka: bentuk muka bulat, tekstur kulit halus, tidak ada tanda-tanda paralisis, tidak sianosis.
3)     Mata: kedudukan mata simetris, sklera putih, tidak ada perdarahan pada konjungtiva, tidak bengkak pada kelopak mata, refleks cahaya (+)
4)       Telinga: kedudukan antara telinga kanan dan telingan kiri simetris dan sejajar dengan mata, daun telinga terbentuk sempurna, telinga bersih, tidak ada serumen, refleks moro (+)
5)      Hidung: septum nasi lurus, hidung bersih, lubang hidung kanan dan kiri simetris, pernapasan melalui hidung
6)      Mulut dan gigi: mulut bersih, bibir atas dan bibir bawah simetris, mukosa lembab, tidak ada kelainan pada bibir seperti labioschisis dan labiopalatoschisis (pada palatum), lidah bersih
refleks rooting (+)
7) Leher: Tidak ada pembesaran vena jugularis, teraba denyut nadi karotis, tidak ada pembesaran kelenjar tyroid, tidak ada pembesaran kelenjar limfe, tidak ada lipatan berlebihan dibelakang leher, refleks tonik leher (+)
8) Dada: bentuk dada menonjol, kedudukan puting susu simetris, tampak denyut jantung, RR 45x/menit tidak ada benjolan pada area dada
terdengar BJ1 Lup BJ2 Dup
9) Abdomen: kembung, tidak ada kelainan pada dinding perut seperti omfalokel, hernia diafragmatika. Tali pusat tidak terdapat perdarahan tali pusat
10) Genetalia: terdapat lubang uretra dan vagina, labia mayora menutupi labia minora, tidak ada lubang anus
11) Ekstremitas: atas
tidak ada kelainan pada jumlah jari pada tangan kanan dan kirir
Ekstremitas bawah
antara kaki kanan dan kiri simetris, tidak ada kelainan kongenital, tidak ada kelainan jumlah jari antara kaki kanan dan kaki kiri seperti refleks babinski (+)
12) Punggung
tidak ada tanda lahir, tidak terdapat spina bifida

Pemeriksaan refleks:
a. Refleks gallans   :(+)
b. Refleks morrow  :(+)
c. Refleks rooting   :(+)
d. Refleks sucking  :(+)
e. Refleks tonik       :(+)
f.  Refleks graps      :(+)
g. Refleks gallans    :(+)
h. Refleks babinski  :(+)

Pengukuran antropometri:
1. Sirkumferensia Fronto – occipitalis : 34 cm
 Sirkumferensia Mento – occipitalis : 35 cm
 Sirkumferensia Suboksipito- bregma     : 32 cm 

Pengukuran antropomentri:
  BB :3000 gr,
  PB : 45 cm,
  LIDA : 31 cm
  LIPA  : 32 cm

Pemeriksaan penunjang: Belum dilakukan pemeriksaan penunjang
Dx: bayi Ny. A lahir 30 menit yang lalu dengan atresia ani, KU sedang

Masalah: ekskresi anal dan pemenuhan nutrisi bayi baru lahir

Kebutuhan: Pemenuhan nutrisi dan cara ekskresi anal
1.      Membina hubungan saling percaya dengan keluarga klien
“keluarga pecaya kepada petugas kesehatan untuk menagani permasalahan bayinya”
2.      Menjelaskan kepada keluarga tentang kondisi anaknya
“keluarga mengerti dan paham atas penjelasan yang diberikan”
3.      Memberikan dukungan emosional dan keyakinan pada ibu
“ibu dan keluarga bersabar atas kondisi yang dialami anaknya”
4.      Menjelaskan tindakan yang akan dilakukan kepada keluarga pasien
“ pasien mengerti dan paham atas tindakan yang akan diberikan”
5.      Melakukan pemeriksaan lubang anus
 “ pada anus bayi tidak terdapat lubang”
6.      Menjaga bayi agar tetap hangat dengan Keringkan bayi dengan seksama,Selimuti bayi dengan selimut atau kain bersih dan hangat,Selimuti bagian kepala bayi
“ bayi terbungkus dengan kain kering”
7.      Melakukan persiapan untuk merujukan dan rujuk ke rumah sakit yang menyediakan pelayanan pengoperasian atresia ani
“Bayi akan dirujuk jam 08.00 Wib”




ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS


Dalam masyarakat tradisional orang sering kali memandang hukum sebagai suatu aturan yang tidak di ubah yang harus dipatuhi. Akan tetapi, sekarang ini para pembuat hukum membuat atau memperlakukan hukum sebagai suatu alat atau instrument yang fleksibel untuk menyelesaikan tujuan-tujuan  yang akan di ambil/dipilih. Hukum mengatur tujuan-tujuan spesifik lebih lanjut, dimana hukum sebagai suatu keseluruhan yang melayani fungsi-fungsi social umum. Diatara fungsi-fungsi hukum yang paling penting:
1)      Penjaga kedamaian/menyelesaikan masalah perselisihan antara individu
2)      Menjaga ketertiban masyarakat
3)      Menciptakan keadilaan social
4)      Melindungi atau menjaga lingkungan.
5)      Hukum sebagai alat control social
6)      Merekayasa masyarakat(social engineering)

Definisi mengenai hukum kesehatan menurut H.J.J Leneen, adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, yang berupa penerapan hukum perdata,hukum pidana,dan hukum administrasi Negara dalam kaitan dengan pemeliharaan kesehatan dan yang bersumber dari hukum otonom yang berlaku untuk kalangan tetentu saja hukum kebiasaan,hukum yuriprudensi,aturan-aturan internasional ilmu pengetahuan dan literature yang ada kaitannya dengan pemeliharaan kesehatan .disamping itu, hukum kesehatan dan hukum medis adalah rambu-rambu lain yang mengataur pelayanna kesehatan,dalam hal ini etika dan hukum yang sama-sama berakar pada moral yang saling mengisi.
Perlindungan hukum adalah bentuk-bentuk perlindungan yang antara lain berupa rasa aman dalam melaksanankan tugas profesinya perlindungan terhadap keadaan membahayakan yang dapat mengancam keselamat fisik atau jiwa baik karena alam maupun karena perbuatan manusia. PP IBI telah membuat standar praktek dan standar operating procedure untuk pelayanan kebidanan.Sedangkan tanggung jawab dan kewenangannya diatur dalam PerMenKes 900 tahun 2002.
Aspek Perlindungan Hukum Bagi Bidan Di Komunitas yg akan dibahas kali ini adalah :
1.      Standar Pelayanan kebidanan
2.      Kode Etik Kebidanan
3.      Standar Asuhan Kebidanan
4.      Registrasi Praktek Bidan
5.      Kewenangan Bidan di Komunitas

1)       STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Adalah  Seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan dalam system pelayanan kesehatan yg bertujuan meningkatkan kesehatan keluarga dan masyarakat.Terdapat 8 standar dalam pelayanan kebidanan.
A. STANDAR I : FALSAFAH DAN TUJUAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosofi dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yg efektif dan efisien.
B. STANDAR II : ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan prosedur tetap dan pelaksanaan kegiatan pengelolahan pelayanan yang kondusif sehingga memungkinkan terjadinya praktek pelayanan kebidanan yang akurat.
C. STANDAR III : STAFF DAN PIMPINAN
Pengelolaan pelayanan kebidanan mempunyai program pengelolaan sumber daya manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efisien.
D. STANDAR IV : FASILITAS & PERALATAN
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
E. STANDAR V : KEBIJAKSANAAN & PROSEDUR
Pengelola pelayanan mempunyai kebijakan dlm penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.
F. STANDAR VI : PENGEMBANGAN STAFF & PROGRAM PENDIDIKAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staff dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
G. STANDAR VII : STANDAR ASUHAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan / manajemen kebidanan yang ditetapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
H. STANDAR VIII : EVALUASI DAN  PENGENDALIAN MUTU
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
2)      KODE ETIK KEBIDANAN
A.    KODE ETIK
                        Merupakan suatu ciri profesi yg bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yg memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
B.     KODE ETIK KEBIDANAN
A. Pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disyahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988.
B.  Petunjuk pelaksanaannya disyahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991, sebagai pedoman dalam berperilaku à mengandung kekuatan yg tertuang dalam mukadimah, tujuan, dan kewajiban bidan.

C.  ISI KODE ETIK BIDAN
Ada Tujuh BAB, antara lain yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1.      Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2.      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6.      Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1.      Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2.      Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3.      Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1.      Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya
1.      Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2.      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.      Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1.      Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2.      Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air
1.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan­ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
2.      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

7. Penutup
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
Tujuan kode etik adalah:
1)      menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
2)      menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3)      meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4)      meninggkatkan mutu profesi
3)      STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
A.    Asuhan kebidanan
      à penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yg mempunyai kebutuhan/masalah dlm bidang kesehatan ibu masa hamil, persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
Sesuai dgn standar pelayanan kebidanan à standar VII “ Asuhan Kebidanan “ mempunyai 8 definisi operasional, yaitu :
1)      Ada standar kebidanan (SMK) sebagai pedoman dlm memberikan  pelayanan kebidanan.
2)      Ada format manajemen kebidanan terdaftar pada catatan medik.
3)      Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
4)      Ada diagnosa kebidanan.
5)      Ada rencana asuhan kebidanan.
6)      Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan.
7)      Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan.
8)      Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.
STANDAR ASUHAN à MENENTUKAN APAKAH BIDAN TELAH MELANGGAR KEWAJIBAN DALAM MENJALANKAN TUGASNYA.
4)      REGISTRASI PRAKTEK KEBIDANAN
·         Diatur dalam : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/ SK/ VII / 2002 tentang : Registrasi Dan Praktik Bidan, yaitu meliputi :
BAB I : KETENTUAN UMUM
PASAL 1, ayat 2 :
                        Registrasi Adl. Proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yg ditetapkan, shg secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
PASAL 1, ayat 4 :
                        Praktik Bidan Adl. Serangkaian kegiatan pelayanan yg diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
BAB II : PELAPORAN & REGISTRASI
PASAL 2, ayat 1 :
à Pimpinan penyelenggara pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus.

PASAL 3, ayat 1 :
            Bidan yg baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah bidan.

PASAL 3, ayat 2 :
                        Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain,meliputi:
            a. Fotocopy ijazah bidan
            b. Fotocopy Transkrip Nilai Akademik
            c. Surat Keterangan Sehat dari dokter
            d. Pas Foto ukuran 4x6cm sebanyak 2 (dua) lembar.

PASAL 4, ayat 1 :
                        Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dalam pasal 3 untuk menerbitkan SIB
PASAL 7, ayat 1 :
                        SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB.
BAB IV : PERIZINAN
PASAL 9 :     
1)      Bidan yg menjalankan praktik harus memiliki SIPB.
2)      Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/ perorangan.
PASAL 10 :
1)      SIPB sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh dgn mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota setempat.
2)      Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dgn melampirkan persyaratan, antara lain meliputi :
a.       Fotocopy SIB yang masih berlaku
b.      Fotocopy ijazah bidan
c.       Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti / sebagai Pegawai Negeri / pegawai pada sarana kesehatan.
d.      Surat Keterangan Sehat dari dokter
e.       Rekomendasi dari organisasi profesi
f.       Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
5)      KEWENANGAN BIDAN DI KOMUNITAS
·         Diatur dalam : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/ SK/ VII / 2002, antara lain dalam :
·         BAB V : PRAKTIK BIDAN
PASAL 14 :
                        Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang dalam memberikan pelayanan yang melliputi :
            a. Pelayanan kebidanan
            b. Pelayanan keluarga berencana
            c. Pelayanan kesehatan masyarakat
PASAL 20 :
            Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf c, berwenang untuk :
a. Pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak.
b. Memantau tumbuh kembang anak
c. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas.
d. Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi menular seksual (IMS), Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) serta penyakit lainnya.
PASAL 21 :
1)      Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan serta kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.
2)      Pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
PASAL 24 :
            Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana.













DAFTAR PUSTAKA

meilani,niken dkk.2009.KEBIDANAN KOMUNITAS. Jakarta : fitramaya











Senin, 15 Mei 2017

Pekerja Seks Komersial


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Penyakit yang terjadi pada wanita yang berhubungan dengan alat reproduksinya sebagian besar kurang mendapat perhatian. Penelitian menunjukkan bahwa angka kejadian penyakit menular ini semakin tinggi karena semakin bebasnya hubungan seksual. Dalam melakukan hubungan seksual sebagian remaja tidak terlindungi dari pengaruh lingkungan, sehingga menjadikan anak tersebut seorang pekerja seks komersial. Namun tidak menutup kemungkinan wanita-wanita yang status ekonominya rendah, ataupun ditinggal pasangannya menjadikan dia sebagai seorang pekerja seks komersial (PSK) lebih sering disebut pelacur.
Pelacuran menjadi hal yang problematis. Disatu sisi, dalam stigna ajaran agama, pelacuran merupakan kemungkaran dan dosa. Sementara disisi lain, pelacuran adalah kenyataan yang sulit diberantas, bahkan kian mewabah dengan segala hal yang melatarinya.Perempuan PSK dalam menjalani pekerjaannya mempunyai alasan-alasan yang berbeda-beda akan tetapi pada umumnya adalah mencari uang. Menjadi pelacur tidak hanya bermodal tubuh saja, tapi juga kepiawaian dalam menjalin relasi pelanggan serta sarat kompetisi.
Pelacur adalah pekerja jasa karenanya harus sadar betul bagaimana melayani tamu, kendati hatinya berontak. Bagaimanapun, pelacur juga seorang manusia biasa hanya saja mereka tidak sehat secara sosial akibat dari masalah sosial.Diberbagai daerah selalu ada tempat-tempat yang menyediakan kegiatan pelacuran baik secara resmi maupun sembunyi-sembunyi dan tetap bertahan hingga kini.





B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Pekerja Seks Komersial?
2.      Apa saja bentuk atau tipe Pekerja Seks Komersial?
3.      Apa penyebab adanya Pekerja Seks Komersial ?
4.      Apa akibat yang ditimbulkan oleh Pekerja Seks Komersial ?
5.      Apa resiko atau bahaya yang ditimbulkan oleh Pekerja Seks Komersial ?
6.      Bagaimana  Aspek kesehatan reproduksi?
7.      Bagaimana penanganan masalah Pekerja Seks Komersial ?
8.      Bagaimana pencegahan masalah Pekerja Seks Komersial ?
9.      Apa peran Bidan sebagai tenaga kesehatan dalam masalah Pekerja Seks Komersial ?
10.  Contoh kasus Pekerja Seks Komersial

C.    Tujuan Penelitian

1.      Untuk mngetahui pengertian PSK
2.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk atau tipe PSK
3.      Untuk mengetahui penyebab adanya PSK.
4.      Untuk mengetahui akibat yang ditimbulkan oleh PSK.
5.      Untuk mengetahui resiko atau bahaya yang ditimbulkan oleh PSK.
6.      Untuk mengetahui aspek kesehatan reproduksi PSK
7.      Untuk mengetahui bagaimana penangan terhadap PSK.
8.      Untuk mengetahui bagaimana upaya pencegahan terhadap PSK.
9.      Untuk mengetahui peran bidan sebagai tenaga kesehatan dalam masalah PSK
10.  Untuk mengetahui contoh kasus dari PSK

D.    Manfaat
Makalah ini diharapkan agar dapat menjadi salah satu tambahan pengetahuan bagi mahasiswa maupun masyarakat tentang penyakit-penyakit yang terjadi akibat seks bebas terutama yang dapat terjadi pada pekerja seksual sehingga dapat memberi gambaran remaja agar tidak terjerumus.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Definisi Pekerja Seks Komersial
Prostitusi/kerja seks komersial (commercial sex work) adalah pemberian layanan seks untuk melunasi utang atau keuntungan materiil. Banyak perdebatan mengenai pilihan terminologi ketika seseorang memilih istilah ‘prostitusi’ ketimbang ‘kerja seks komersial’.
2.2   Bentuk-bentuk atau tipe Pekerja Seks Komersial
            Di bawah ini adalah uraian sekilas mengenai tipe kerja seks yang lebih langsung.
1.         Kompleks rumah bordil resmi (lokalisasi): Tempat ini merupakan manifestasi yang paling formal dan sah menurut hukum di dalam sektor seks, yang terdiri dari sekumpulan tempat yang dikelola oleh pemilik atau manajer dan diawasi oleh pemerintah. Lokalisasi ini berbeda dengan rumah bordil yang cenderung bertempat di luar lokalisasi dan tidak diatur oleh pemerintah.
2.      Kompleks hiburan: Ini adalah lokasi di mana layanan seks sering kali tersedia selain bentuk-bentuk hiburan lain. Dalam beberapa kasus, PSK beroperasi secara independen sementara dalam situasi lain layanan seksual tersedia melalui pihak manajemen tempat tersebut.
3.      Wanita jalanan: Mereka ini adalah PSK yang menjajakan layanan seks di jalan atau di tempat terbuka (misalnya taman, stasiun kereta api, dsb.) Selain itu, masih banyak lagi jenis kerja seks tak langsung dan sering kali bersifat lepas, yang layak dipertimbangkan dan dipelajari lebih dalam, sebagai berikut:
4.      Penjual teh botol dan minuman ringan: Para gadis yang bekerja di kios makanan kecil sering kali juga masuk ke dalam sektor seks, meski dengan cara yang tidak terlalu terang-terangan. Penghasilan dari kios minuman ini biasanya tidak cukup untuk membuat mereka dapat bertahan hidup, sehingga banyak yang memberikan layanan seks untuk memperoleh penghasilan tambahan. Layanan ini mulai dari memperbolehkan pelanggan meraba-raba dan mencium mereka sampai hubungan seksual yang penetratif.
5.      Pelayan di tempat perhentian truk dan warung: Ada beberapa lokasi seperti kios yang menjajakan minuman keras atau warung di pinggir jalan, yang melayani sopir truk antarkota di mana mungkin tersedia perempuan dan gadis muda yang dapat dipandangi, diraba-raba dan diajak melakukan hubungan seks. Layanan ini ditawarkan sebagai sampingan dari lain pekerjaan mereka sebagai pelayan.
6.      Perempuan yang bekerja di perusahaan (yaitu staf bidang hubungan masyarakat atau Humas): Diduga bahwa dalam konteks transaksi bisnis tertentu di Indonesia, staf perempuan mungkin diminta (atau ‘didorong’) untuk memberikan layanan seks sebagai bagian dari, atau untuk memuluskan jalan bagi penandatanganan kontrak dalam perusahaan komersial yang legal.
7.      ‘Sekretaris plus’: Ini adalah ‘layanan’ untuk eksekutif asing yang bekerja di Jakarta. Jasa yang diberikan seorang sekretaris profesional adalah penanganan urusan administrasi juga pemberian layanan seks kepada sang klien. Bayaran untuk pengaturan semacam ini adalah 3 juta rupiah per hari untuk minimum satu minggu dengan 60% bayaran masuk ke kantong karyawan bersangkutan. Syaratnya, perempuan tersebut harus fasih berbahasa Inggris, bergelar sarjana dan mempunyai penampilan fisik yang menarik.
8.      Pecun dan Perek: Di Indonesia dikenal pecun (perempuan cuma-cuma) atau perek (perempuan eksperimen), sebuah kategori terpisah dari para perempuan yang melakukan aktivitas seksual untuk memperoleh imbalan.Mereka ini adalah gadis muda di daerah perkotaan, sering kali remaja (yang dijuluki ABG, anak baru gede), yang melakukan kerja seks terselubung, berhubungan seks dengan lelaki demi uang, atau sering, hadiah. Para gadis dan perempuan ini biasanya mempunyai tingkat pendidikan lebih tinggi, SLTP atau SMU; pecun biasanya memang masih duduk di bangku sekolah. Mereka dapat dijumpai menjajakan diri dan nongkrong di terminal bus, pusat perbelanjaan, arena biliar, warung dan tempat-tempat lainnya.
9.      Istri kontrakan: Perempuan setempat tidak jarang hidup dengan, dan menikmati dukungan finansial lelaki asing yang dikontrak untuk bekerja dalam jangka pendek di Indonesia. Biasanya kontrak tersebut berlaku hingga tiga tahun lamanya.
10.  Panti pijat: Layanan pijat dapat juga menyediakan berbagai layanan seks. Praktik ini merupakan sesuatu yang lazim dan ditemukan di begitu banyak tempat di seluruh Indonesia, termasuk hotel dan spa kelas atas.
11.  Model dan aktris film: Beberapa model dan aktris menambah penghasilan mereka dengan jalan juga bekerja sebagai gadis panggilan (Murray, 1991: 105-6). Acap bertiup rumor bahwa di kalangan model dan aktris top Indonesia hal ini sudah biasa dilakukan, meski sulit dikatakan sampai sejauh mana kebenarannya.
12.  Resepsionis hotel: NGO Hotline Surabaya memberitahu tentang beberapa hotel di mana perempuan yang bekerja di meja penerimaan tamu (front desk reception) dapat memberikan layanan seks jika ada tamu yang meminta.
13.  Anak jalanan, pedagang keliling dan pedagang kaki lima: Menurut sebuah survei mengenai perilaku yang berisiko PMS/HIV yang dilaksanakan di Kuta, Bali, ada sejumlah anak lelaki dan perempuan (umur 12-17 tahun) yang bekerja sebagai ‘pekerja seks tidak resmi’. Mereka melayanani berbagai macam klien, termasuk wisatawan dalam negeri dan asing yang mengunjungi pulau itu. Selain itu, sebagian anak jalanan lebih muda yang bekerja sebagai pengemis, penjual gelang dan pencopet ditekan untuk berhubungan seks dengan lelaki asing.

2.3  Penyebab adanya Pekerja Seks Komersial
            a.       Kemiskinan
Di antara alasan penting yang melatar belakangi adalah kemiskinan yang sering bersifat struktual. Struktur kebijakan tidak memihak kepada kaum yang lemah sehingga yang miskin semakin miskin, sedangkan orang yang kaya semakin menumpuk harta kekayaannya.
Kebutuhan yang semakin banyak pada seorang perempuan memaksa dia untuk mencari sebuah pekerjaan dengan penghasilan yang memuaskan namun kadang dari beberapa mereka harus bekerja sebagai PSK untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.

b.      Kekerasan seksual
Penelitian menunjukkan banyak faktor penyebab perempuan menjadi PSK diantaranya kekerasan seksual seperti pekosaan oleh bapak kandung, paman, guru dan sebagainya.
c.       Penipuan
Penipuan dan pemaksaan dengan berkedok agen penyalur kerja. Kasus penjualan anak perempuan oleh orang tua sendiripun juga kerap ditemui.
d.      Pornogarafi
Menurut definisi Undang-undang Anti Pornografi, pornografi adalah bentuk ekspresi visual berupa gambar, lukisan, tulisan, foto, film atau yang di persamakan dengan film, video, tayangan atau media komunikasi lainnya yang sengaja dibuat untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau tersamar kepada publik alat vital dan bagian-bagian tubuh serta gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan sensualitan dan/atau seksualitas, serta segala bentuk perilaku seksual dan hubungan seks  manusia yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu birahi pada orang lain.
                   Selain itu, menurut para ahli faktor-faktor penyebab adanya PSK,yaitu:
Menurut H.Ali Akbar, mengemukakan 6 faktor yakni:
1)      Tekanan ekonomi, Karena tidak ada pekerjaan, terpaksa mereka hidup menjual diri sendiri dengan jalan dan cara yang paling mudah.
2)      Karena tidak puas dengan posisi yang ada, Walaupun sudah mempunyai pekerjaan tetap belum puas juga karena tidak bisa membeli barang-barang perhiasan yang bagus dan mahal.
3)      Karena kebodohan, tidak mempunyai pendidikan atau intelegensi yang baik.
4)      Cacat kejiwaan
5)      Karena sakit hati, ditinggalkan suami atau setelah dinodai kekasihnya ditinggalkan begitu saja.
6)      Karena tidak puas dengan kehidupan seksualnya atau hiperseksual.
Menurut C.H Rolpholn dalam bukunya Women of the streets mengemukakan hasil tentang keadaan individu dan sosial yang dapat menyebabkan adanya PSK yakni:
1)      Rasa terasing dari pergaulan atau rasa diasingkan dari pergaulan hidup pada suatu masa tertentu dalam hidupnya.
2)      Faktor-faktor yang aktif dalam keadaan sebelumya diputuskan melacurkan diri. Dalam kenyataan,ini merupakan sebab langsung, tetapi hampir selalu dan hanya mungkin terjadi karena keadaan sebelumnya yang memungkinkan hal tersebut terjadi.
3)      Tergantung pada kepribadiaan wanita itu sendiri yang berhubungan erat dengan pengalaman masa lalu dan situasi masa kininya.

2.4 Akibat yang ditimbulkan
Keluarga dan masyarakat tidak dapat lagi memandang nilainya sebagai seorang   perempuan
Stabilitas sosial pada dirinya akan terhambat, karena masyarakat hanya akan selalu mencemooh dirinya.
a.       Merusak jiwa dan mental dirinya sendiri.
b.      Merasa terasingi di lingkungannya.
c.       Mempermudah penyebaran penyakit menular seksual, seperti :

·         HIV/AIDS
Acquired immunodeficiency syndrome (AIDS) adalah sindroma dengan gejala penyakit infeksi oportunistik atau kanker tertentu akibat menurunnya system kekebalan tubuh oleh infeksi Human immune deficiency virus (HIV).sebagian besar (75 %) penularan terjadi melalui hubungan seksual.

·         Gonore
Gonore adalah PMS yang paling sering ditemukan dan paling mudah ditegakkan diagnosisnya. Nama awam penyakit kelamin ini adalah ”kencing nanah”. Masa inkubasi 3-5 hari.
a)      Kuman penyebab : Neisseria gonorrhea
b)      Perantara : Manusia
c)      Tempat kuman keluar : penis, vagina, anus, mulut
d)     Tempat kuman masuk : penis, vagina, anus, mulut
e)      Cara penularan : kontak seksual langsung
f)      Tempat kuman masuk : penis, vagina, anus, mulut

·         Sifilis
Sifilis adalah penyakit kelamin yang bersifat kronis dan menahun walaupun frekuensi penyakit ini mulai menurun, tapi masih merupakan penyakit yang berbahaya karena dapat menyerang seluruh organ tubuh termasuk sistem peredaran darah, syaraf dan dapat ditularkan oleh ibu hamil kepada bayi yang dikandungnya, sehingga menyebabkan kelainan bawaan kepada bayi tersebut. Sifilis sering dikenal sebagai raja singa.
a)      Kuman penyebab : Treponema pallidum
b)      Perantara : Manusia
c)      Tempat kuman keluar : Penis, vagina, mulut, dan ibu hamil kepada bayinya.
d)     Cara penularan : Kontak seksual, ibu kepada bayinya
e)      Tempat kuman masuk : Penis, vagina, anus, mulut, tranfusi


·         Herpes Genetalis
Herpes genitalis (HG) merupakan IMS virus yang menempati urutan ke dua tersering didunia dan merupakan penyebab ulkus genital tersering di Negara maju.
a)      Nama lain : Jengger ayam (genital warts)
b)      Penyebab : Papilioma virus
c)      Perantara : Manusia
d)     Tempat kuman keluar : Penis, vagina, anus
e)      Cara penularan : hubungan seksual dengan pasangan yang telah terinfeksi dan bisa juga secara vertical dari ibu kepada janin yang di kandungnya.
f)       Tempat kuman masuk : penis, vagina, anus

2.5 Resiko atau Bahaya PSK
Bahaya – Bahaya yang Dapat di Timbulkan Oleh Pekerja Seks Komersial ( P S K ). Seperti yang kita ketahui bahwa pelacuran dapat memberikan pengaruh negatif bagi kehidupan dalam bermasyarakat. Adapun bahaya – bahaya yang dapat ditimbulkan oleh Pekerja Seks Komersial (PSK) seperti masalah sosial, ekonomi, keamanan dan moral, juga menimbulkan masalah lain yaitu penyebaran penyakit kelamin yang sangat berbahaya bagi keselamatan manusia bahkan kematian seperti halnya HIV/AIDS, penyakit menular mematikan ini adalah penyakit yang dapat mengancam siapa saja tak peduli laki – laki atau perempuan, mereka bisa saja tertular sebab begitulah sifat penyakit HIV AIDS merupakan golongan PMS (Penyakit Menular Seksual) dan ada juga penyakit yang seperti spilis dan lain – lain.



2.6  Aspek Kesehatan Reproduksi PSK
Tidak dapat disangkal bahwa masalah PSK sangat erat kaitannya dengan kesehatan reproduksi dan masalah ketimpangan status sosial kaum perempuan. Perilaku seksual yang selalu berganti pasangan membuat para PSK mempunyai resiko yang tinggi untuk tertulari dan menularkan penyakit seksual.
            Disebagian besar lokalisasi, pemeliharaan kesehatan bagi pekerjanya dilakukan oleh para medis atas inisiatif sendiri. Mengingat kualitas paramedik diindonesia pada umumnya, sangat sulit diharapkan bahwa mereka akan melakukan penyuluhan dan konseling tentang penyakit menular seksual kelokasi-lokasi PSK. Pengabaian terhadap masalah ini hanya karena PSK secara resmi dianggap tidak ada. Padahal pengabaian ini akan memperbesar resiko mereka dan para pelanggan mereka untuk tertular penyakit seksual. Pada gilirannya para pelanggan itu mereka untuk tertular penyakit pada keluarganya sendiri. Pemerintah sendiri mengalami kesulitan untuk mendeteksi perilaku seksual masyarakat, terutama kaum remaja yanga mencari pemuasan seksual dengan PSK.

2.7  Penanganan terhadap PSK
            a.       Agama
Disinilah peran orang tua menanamkan prinsip islam untuk tidak mempergunakan hidupnya untuk melakukan perbuatan yang negative dan menamakan prinsip hidup yang beriman dan bertaqwa.
b.      Keluarga
1)      Meningkatkan pendidikan anak-anak terutama mengenalkan pendidikan seks secara dini agar terhindar dari perilaku seks bebas.
2)      Meningkatkan bimbingan agama sebagai tameng agar terhindar dari perbuatan dosa.


            c.       Masyarakat
Meningkatkan kepedulian dan melakukan pendekatan terhadap kehidupan PSK.
d.      Pemerintah
1)      Memperbanyak tempat atau panti rehabilitasi.
2)      Meregulasi undang-undang khusus tentang PSK.
3)      Meningkatkan keamanan dengan lebih menggiatkan rajia lokalisasi PSK untuk dijaring dan mendapatkan rehabilitasi.
Secara garis besar tidak ada pasal khusus yang mengatur tindak pidana pelacuran. Hukuman buat PSK biasanya hanya datang dari para masyarakat disekitarnya yang merasa terganggu dengan adanya PSK misalnya dengan mengusir paksa para PSK, dan hukuman dari sang Pencipta.
2.8 Pencegahan PSK
Dengan cara membatasi kawasan lokalisasi dengan cara mencegah dan melarang datangnya penghuni baru yang mau masuk ke tempat lokalisasi.
2.9 Peran sebagai petugas kesehatan dalam masalah pekerja seks komersial
Menyadari kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut, maka cara yang dianggap efektif dan efisien untuk menghadapi dan mempersiapkan mereka adalah dengan memberikan bekal pengetahuan dan memberikan kesadaran tentang pentingnya perilaku reproduksi yang sehat dan aman melalui pendidikan dan pelayanan kesehatan di klinik-klinik kesehatan reproduksi, karena manfaat yang dapat dirasakan dengan kehadiran klinik ini diantaranya adalah terbukanya akses akan pelayanan kesehatan reproduksi, sehingga para Pekerja Seks Komersial (PSK) ini mempunyai tempat untuk menuangkan masalahnya, memberikan solusi serta bisa memahami keadaan dirinya.
1.      Memberikan pelayanan secara sopan seperti melayani pasien-pasien yang lain
2.      Belajar membuat diagnosa dan mengobati PMS
3.      Mengenal berbagai jenis obat yang masih efektif, terbaru, murah dan cobalahmenjaga kelangsungan pengadaan obat
4.      Cari pengadaan kondom yang cukup dan rutin bagi masyarakat.
5.      Memastikan ketersediaan pelayanan kesehatan termasuk KB, perawatan PMS danobat yang terjangkau serta penanggulangan obat terlarang.

2.10 Contoh Kasus PSK
Bintang.com, Jakarta Robby Abbas alias mucikari RA telah mendapatkan vonis bersalah atas kegiatannya menjajakan beberapa artis yang 'nyambi' menjadi PSK (pekerja seks komersial). Oleh majelis hakim, pria 32 tahun tersebut diputuskan harus mendekam di dalam hotel prodeo selama 1 tahun 4 bulan, dipotong masa tahanan. Kasus mucikari RA ini juga menyeret pendatang baru di dunia entertainment, Amel Alvi.
Kala digerebek oleh pihak berwajib, Amel memang sedang terlibat transaksi untuk menjual kehormatannya. Pada saat itu, polisi sempat mengambil celana dalam dan bra hitam milik Amel sebagai barang bukti.
Pada persidangan, celana dalam dan bra hitam bermerk La Senza itu diperlihatkan. Sedangkan Amel sendiri juga pernah dihadirkan sebagai saksi pada persidangan. Tak mau blak-blakan, saat itu Amel menghadiri persidangan dengan pakaian tertutup sampai wajah.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Pekerja seks komersial atau disebut juga dengan Pelacur adalah profesi yang menjual jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggan demi mendapatkan uang yang banyak dalam waktu yang singkat. Faktor-fakor penyebab utama adanya psk tidak lain karena faktor ekonomi yaitu kemiskinan. Selain itu ada juga faktor penipuan, kekerasan seksual,pornografi dan faktor psikologi. Secara garis besar tidak ada pasal khusus yang mengatur tindak pidana pelacuran. Akan tetapi biasanya masyarakat menghukum mereka dengan cara mengucilkan para psk atau mengusirnya dari kampungnnya. Dari sekian banyak kasus-kasus PSK yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, ini menandakan bahwa status hukum mengenai PSK masih lemah.
B.     Saran
            Dalam makalah ini menjelaskan tentang apa itu PSK, penyebab adanya PSK serta penanganannya. Jadi kita sebagai seorang bidan maupun masyarakat hendaknya dapat mengurangi penyebaran penyakit menular seksual yang ditularkan oleh pekerja seks komersial, dengan cara penyuluhan tentang penggunaan kondom serta membatu pemerintah untuk mengontrol remaja-remaja agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas khususnya pergaulan seks bebas.

  
DAFTAR PUSTAKA
https:/mathani.wordpress.com
kespro-pekerjaseks-komersia.html


STUDI KASUS PRE EKLAMPSIA BERAT DI RS

DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1 1.2 Rumusan Masalah 3 1.3 Tujuan Penelitian 3 1.3.1 Tujuan Umum 3 1.3.2 Tujuan Khusus 3...